25 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Forum Group Discussion (FGD) terkait Standar Pelayanan Publik (SPP) di Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan pada tanggal 24 Februari 2025 telah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai standar pelayanan yang akan diterapkan di lingkungan instansi.
Standar Pelayanan Publik yang dirumuskan ini akan menjadi acuan dalam mengukur kualitas serta kinerja pelayanan, baik oleh penyelenggara, pelaksana, maupun masyarakat. Standar ini juga berfungsi sebagai dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di BPS Kabupaten Magetan dan menggantikan Standar Pelayanan Statistik Terpadu yang digunakan sebelumnya.
File lengkap Standar Pelayanan Publik 2025 dapat diunduh pada link berikut:
Berita dan Siaran Pers Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan (Statistics Magetan Regency)Jl. Mayjen. Sukowati No. 1A Magetan 63311 Jawa Timur - Indonesia
Telp. (62-351) 895098
Faks. (62-351) 895098
E-mail: bps3520@bps.go.id