Pendataan dan penyisiran penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan

Nomor Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dan Sarana Pengaduan BPS Kabupaten Magetan:  083853944500

Pendataan dan penyisiran penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap

Pendataan dan penyisiran penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap

15 September 2020 | Kegiatan Statistik


Sahabat data, pada tanggal 15 September 2020 BPS melaksanakan pendataan dan penyisiran penduduk yg tidak bertempat tinggal tetap atau biasa disebut Moment Tallying/Census Night untuk memastikan bahwa semua penduduk tercatat.

BPS Kabupaten Magetan menurunkan tim Task Force untuk melakukan penyisiran di wilayah yang berpotensi mempunyai target pendataan seperti pasar, terminal dan tempat-tempat lainnya. Pendataan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB tanggal 15 September dan berakhir pukul 06.00 WIB keesokan harinya.

Mari bersama

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Magetan (Statistics Magetan Regency)Jl. Mayjen. Sukowati No. 1A Magetan 63311 Jawa Timur -  Indonesia

Telp. (62-351) 895098

Faks. (62-351) 895098

 E-mail: bps3520@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik