Pada Bulan Februari Tahun 2020, Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik melakukan pencatatan data kependudukan yang menyasar seluruh warga Indonesia. Adapun pencatatan ini menggunakan data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil sebagai basis data dasar yang kemudian dilengkapi pada pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020). Upaya ini menjadi langkah penting pewujudan Satu Data Kependudukan Indonesia.
.
Berdasarkan informasi dari BPS, tahapan pengumpulan data Sensus Penduduk (SP) 2020 adalah : SP online dilaksanakan 15 Februari -31 Maret 2020, SP wawancara Bulan Juli 2020, dan Pencacahan sampel Bulan Juli 2020.
.
Nah, Sahabat Humas, pada sensus penduduk tahun ini ada 2 metode pelaksanaan yakni secara online dan offline. Secara online Sahabat bisa mengakses di laman :www.sensus.bps.go.id, dengan mempersiapkan data dokumen antara lain Kartu Keluarga, KTP, buku nikah atau dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan. .
Berkenaan dengan itulah Wakil Bupati Magetan, Hj. Nanik Sumantri, M.Pd, didampingi beberapa kepala OPD dipandu langsung oleh tim BPS untuk melakukan sensus penduduk secara online, Senin (17/02) di ruang tunggu gedung Pemkab Magetan. Hal ini merupakan sebuah contoh edukasi bagi masyarakat Magetan dengan dimulai dari ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan dalam kontribusinya untuk mensukseskan Sensus Penduduk 2020.
.
Dengan adanya sensus secara online ini, memang mempunyai keuntungan tersendiri dengan adanya SP secara online, diantaranya adalah dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan Sensus Penduduk Online, literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang semakin baik, menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.
.
Ingat Sahabat, baca dengan baik petunjuk pengisian dan teliti dalam mengisi data yang dimasukkan agar tidak ada kekeliruan.